Hasrul: PPP Siap Pasang Badan
Ivan yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PPP tersebut diduga melakukan penganiayaan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fany Syafriansyah atau yang dikenal dengan nama Ivan Haz ditahan di Mapolda Metro Jaya, sejak Senin malam.
Ivan yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PPP tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap pembantunya bernama Toipah (20).
Pada Selasa siang (1/3/2016) Ivan yang duduk di Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian dan perkebunan dijenguk oleh sejumlah anggota Fraksi PPP diantaranya ketua Fraksi Hasrul Azwar dan anggota, Arsul Sani.
Mereka mengungkapkan kedatangannya untuk mengetahui duduk perkara yang membelit anggotanya tersebut.
"Kedatangan kami untuk mempertanyatakan sejauh mana perkara yang menimpa. Kita tahu ini masalah penganiayaan terhadap PRT. Kita mau ngomong dan bicara bagamana proses hukum yang dilalui," ujar Hasrul di depan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/3/2016).
Selain itu menurut Hasrul, ia ingin mengetahui sudah sejauh mana upaya hukum yang dilakukan.
Ia belum mengetahui apakah anggotanya tersebut sudah di dampingi kuasa hukum atau belum.
"Apabila belum partai siapa memberikan pendampingan," katanya.
Hasrul mengatakan fraksi siapa pasang badan untuk mendampingi Ivan Haz, termasuk membela Ivan dalam sidang etik, yang dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Iya siap (pasang badan)," katanya.
Ivan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).
Ia diduga melakukan pemukulan terhadap pembantunya bernama Toipah (20) saat berada di Lift Apartemen Ascot 29 September 2015 lalu.
Korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 September 2015. Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, Toipah melaporkan Ivan dan istrinya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan. Istri Ivan bernama Amnah telah diperiksa akhir Oktober lalu.
Sementara itu ivan yang duduk di Komisi pertanian dan perkebunan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2016.
Dalam kasus penganiayaan PRT, Ivan yang statusnya sudah tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian dan Perkebunan tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.