Ivan Haz akan Diberi Sanksi Apabila Sudah Terbukti
Fraksi PPP belum memberi sanksi apapun sekarang ini
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PPP DPR RI, Hasrul Azwar mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya, partainya belum menjatuhkan sanksi terhadap Fany Syafriansyah atau yang dikenal dengan nama Ivan Haz tersebut.
Ivan yang duduk di Komis IV bidang pertanian dan perkebunan itu ditahan lantaran diduga melakukan pemukulan terhadap pembantunya bernama Toipah (20) akhir September lalu.
"Fraksi PPP belum memberi sanksi apapun sekarang ini karena masih proses. Jadi tetap sebagai anggota DPR. Secara umum PPP sudah tahu perkaranya tapi kita mau tahu secara detail," ujar Hasrul di Mapolda Metro Jaya, selasa (1/3/2016).
Pihaknya menurut Hasrul akan memberikan sanksi apabila Ivan sudah terbukti bersalah. Sampai saat ini, Ivan masih berstatus sebagai tersangka, dan perkaranya belum disidangkan.
"Nantilah setelah terbukti, setelah di hukum," katanya.
Sementara itu terkait pernyataan MKD yang menyebutkan Ivan Haz kemungkinan besar dipecat, Hasrul tidak mau banyak berkomentar.
Hanya saja, fraksinya akan pasang badan mendampingi Ivan Haz.
"MKD silakan dengan cara kerja bapak-bapak yang mulia. Ini kan fraksi PPP, dan Ini anggota saya lho.. dan kita siap (pasang badan)," KATAnya.
Ivan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).
Ia diduga melakukan pemukulan terhadap pembantunya bernama Toipah (20) saat berada di Lift Apartemen Ascot 29 September 2015 lalu.
Korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 September 2015. Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, Toipah melaporkan Ivan dan istrinya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan. Istri Ivan bernama Amnah telah diperiksa akhir Oktober lalu.
Sementara itu ivan yang duduk di Komisi pertanian dan perkebunan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2016.
Dalam kasus penganiayaan PRT, Ivan yang statusnya sudah tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undnag nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian dan Perkebunan tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.