Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JK Ingin Kriteria Pemekaran Daerah Diperketat

"Kalau (dari) sisi pemerintah tetap moratorium dulu, melihat kondisi keuangan yang lebih baik," ujar Jusuf Kalla.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in JK Ingin Kriteria Pemekaran Daerah Diperketat
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Wakil Presiden RI, Muhammad Jusuf Kalla berikan keterangan kepada para awak media, tentang berbagai macam isu terkini, satu di antaranya penertiban kawasan Kalijodo, usai melantik Pengurus Pimpinan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta 2015-2020 di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berupaya agar dilakukan moratorium (menghentikan sementara) kebijakan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).

Namun DPR justru sepakat agar 88 DOB baru yang sudah terlanjur mengantongi Surat Presiden (Surpres) dilanjutkan pembahasannya.

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), mengatakan pemerintah menghargai bila DPR tetap menggelar pembahasan soal 88 DOB itu.

Ia belum bisa menegaskan bagaimana sikap pemerintah terhadap kebijakan DPR itu.

Menurutnya pemerintah tetap pada rencana awal untuk menghentikan sementara pembentukan DOB baru, mengingat kondisi keuangan negara saat ini.

"Kalau (dari) sisi pemerintah tetap moratorium dulu, melihat kondisi keuangan yang lebih baik," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).

Sementara kebijakan tersebut dihentikan, pemerintah akan fokus dengan anggaran yang ada, untuk mendorong kemajuan daerah-daerah yang sudah ada.

Berita Rekomendasi

Namun demikian kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan dalam waktu dekat. Pemerintah masih harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP), yang berisi kriteria pembentukan DOB, yang lebih ketat dari peraturan sebelumnya.

"Harus dibuat PP soal kriteria-kriterianya yang lebih ketat," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas