Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panglima TNI Pimpin Gelar Pasukan Persiapan Pengamanan KTT OKI ke-5

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menjadi inspektur upacara gelar pasukan persiapan pengamanan KTT OKI ke-5.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Panglima TNI Pimpin Gelar Pasukan Persiapan Pengamanan KTT OKI ke-5
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menjadi inspektur upacara gelar pasukan persiapan pengamanan pasukan pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Kerjasama Islam (KTT OKI) ke-5 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menjadi inspektur upacara gelar pasukan persiapan pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Kerjasama Islam (KTT OKI) ke-5 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016) pagi.

KTT Luar Biasa OKI ke-5 merupakan kegiatan berskala internasional atas permintaan Presiden Palestina.

Kegiatan ini mengundang 56 kepala negara dan pemerintahan, empat pengamanan antara lain Amerika Serikat, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Uni Eropa yang akan diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta pada tanggal 6 sampai 7 Maret 2016.

Dalam perhelatan ini, 10.150 personel TNI diterjunkan. Mereka terdiri dari 300 anggota Koopspam, 500 dari Kosatgaspam, 3.600 dari Satgaspamwil, 2.200 dari Kodam Jaya, 700 BKO Kostrad, 500 personel BKO Marinir, 200 BKO Paskhas, 900 personel dari Satgas Hanud, Satgas Kodam II/Srw 200 dan satuan tugas pengamanan VIP Polri 5.578 personel.

Sasaran pengamanan adalah mengatasi kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas, unjuk rasa anarkis, kerusuhan/pembakaran, aksi terorisme atau menyalahgunakan senjata api, bom dan bahan peledak, sabotase, pemblokiran, penghadangan, penyanderaan, penculikan, penyekapan, kejahatan konvensional serta transaksional lain.

Dasar terselenggaranya KTT OKI ini adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 ayat 2 angka 7 tentang pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta angka 11 tentang membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara serta perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas