Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekan Separtai Prihatin Atas Ditahannya Ivan Haz

Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan anggota DPR, Ivan Haz yang adalah tersangka kasus KDRT pada pembantunya.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rekan Separtai Prihatin Atas Ditahannya Ivan Haz
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Anggota DPR Ivan Haz ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Polda Metro Jaya, Senin (29/2/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ditahannya Fanny Safriansyah alias Ivan Haz oleh aparat kepolisian mengundang keprihatinan rekan satu partainya, Muhammad Iqbal. Iqbal yang merupakan Wakil Sekretaris Fraksi PPP di DPR berharap Ivan Haz tabah dalam menghadapi persoalan hukum.

"Sebagai teman di Fraksi PPP tentu saya prihatin atas kasus yang menimpa Ivan Haz. Saya berharap semoga beliau tabah menghadapi permasalahan ini," kata Iqbal ‎saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2016).

Iqbal yang juga Anggota Komisi IX DPR RI itu mengatakan, partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam menangani‎ kasus Ivan Haz. PPP tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus Ivan Haz.

"Saya kira kita serahkan saja kasusnya kepada penegak hukum. Karena saat ini sudah ditangani pihak kepolisian," ujar Iqbal.

Diketahui, Senin (29/2/2016) malam, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan anggota DPR, Ivan Haz yang adalah tersangka kasus KDRT pada pembantunya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan surat perintah penahanan sudah ditandatanganinya.

Berita Rekomendasi

"Malam ini dilakukan penahanan pada yang bersangkutan selama 20 hari kedepan," tegas Krishna di Polda Metro Jaya.

Krishna melanjutkan ‎alasan penyidik menahan Ivan Haz ialah lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, kabur serta mengulangi perbuatannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas