Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Mangkir, Alex Noerdin Penuhi Panggilan KPK

Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sempat Mangkir, Alex Noerdin Penuhi Panggilan KPK
Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat mangkir dari pemeriksaan sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini.

Alex diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi.

"Siang ini penjadwalan ulang yang minggu lalu dia enggak datang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Alex sendiri tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Alex tidak memberikan keterangan terkait pemeriksaannya itu.

Alex sebelumnya dipanggil pada Selasa pekan lalu. Namun, pria yang pernah mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta 2012-2017 itu tidak hadir.

Sebelumnya, KPK menetapkan Dudung Purwadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2011.

"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Berita Rekomendasi

Menurut Yuyuk, Dudung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010 - 2011.

"Sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar 25,8 miliar rupiah," ungkap Yuyuk.

Atas perbuatannya, Dudung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas