Akom Sebut Putusan MA Bagian Perjuangan Golkar
MA menolak kasasi yang diajukan Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Ade Komaruddin ikut menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA).
Dimana, MA menolak kasasi yang diajukan Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
"Memang itu perjuangan dari kami. Pak Ical sebagai Ketua Umum hasil Munas Bali," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Akom, sapaan akrab Ade Komaruddin, mengaku senang dengan putusan tersebut.
Ia bersyukur atas perjuangan panjang Golkar terkait proses hukum yang berjalan.
"Tentu yang kami tunggu adalah bukan beritanya, tetapi salinan putusannya. Kalau belum ada salinan putusannya, itu belum bisa dijadikan sebagai dasar," kata Ketua DPR itu.
Mengenai penyelenggaraan Munas, Akom mengaku dirinya mengikuti arahan DPP Partai Golkar.
Dimana, keputusan partai dilakukan pada rapat pleno.
"Rapat pleno nanti putuskan apa saya ikut. Yang begitu saya serahkan kepada partai, saya ikut saja," ujarnya.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang dimohonkan Agung Laksono dan memenangkan kubu DPP hasil Munas Bali.
Kasasi itu diajukan kubu Agung Laksono pada Januari 2016 terhadap putusan PN Jakarta Utara yang memenangkan kubu Bali yang dipimpin Aburizal.
Putusan tertanggal 29 Februari 2016 ini diambil oleh Majelis Kasasi yang terdiri dari I Gusti Agung Sumanatha, H Sunarto, dan Mahdi Soroinda Nasution.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.