Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Korupsi Pembangunan IPDN Sumatera Barat

Yuyuk Andriati, mengatakan tim KPK menyita sejumlah dokumen.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Korupsi Pembangunan IPDN Sumatera Barat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Yuyuk Andriati Iskak (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat tempat berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengerjaan konstruksi pembangunang gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.

Empat tempat yang digeledah antara lain di Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat, kantor PT Hutama Karya di Blok M, kantor Bina Karya di Jalan Panjaitan dan PT Arkitek Team Empat di Tanah Abang.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan tim KPK menyita sejumlah dokumen.

"Penggeledahan dimulai  jam 10 (10.00 WIB) hingga 8 malam (20.00 WIB). Dari empat lokasi disita sejumlah dokumen dan hard disk," kata Yuyuk di kantornya, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri tahun 2011, Dudy Jocom (DJ) dan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan (BRK).

Keduanya disangka memperkaya diri sendiri terkait proyek senilai Rp 125 miliar itu.

"Tersangka DJ selaku PPK dan BRK diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalagunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Rekomendasi Untuk Anda

Akibat perbuatan keduanya, negara diduga menderita kerugian Rp 34 miliar dari nilai total proyek pembangunan gedungRp 125 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dudy kini menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendari.

Sementara Budi telah divonis 3,5 tahun terkait korupsi pelaksanaan proyek pembangunan diklat pelayaran Sorong tahap III pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Tahun 2011.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas