Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, Eks Menteri Kesehatan Siti Fadillah Mangkir dari Panggilan KPK

Ini adalah pemanggilan ulang. Siti sebelumnya mangkir dari panggilan KPK tanggal 15 Februari 2016.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lagi, Eks Menteri Kesehatan Siti Fadillah Mangkir dari Panggilan KPK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadillah Supari kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya, Siti hari ini diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Unair tahap I dan II tahun Anggaran 2010.

"Keterangan nggak bisa hadir dan minta dijadwal ulang Senin," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Yuyuk sendiri belum mengungkap alasan rinci mengenai mangkirnya Siti. Akan tetapi, Yuyuk menegaskan pihaknya akan kembali memanggil Siti pada Senin pekan depan.

"Dia jadwal ulang Senin 7 Maret," tukas Yuyuk.

Siti seyogianya diperiksa untuk tersangka Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo (BGR) dan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Minarsih (‌Min).

Ini  adalah pemanggilan ulang. Siti sebelumnya mangkir dari panggilan KPK tanggal 15 Februari 2016.

Berita Rekomendasi

Bambang adalah Pengguna Anggaran Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2010 sementar Minarsih adalah Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara.

Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.

Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 17 miliar rupiah dari total nilai proyek sekitar 87 miliar rupiah.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan, MIN disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas