Mendagri Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi IPDN Kepada KPK
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Bukit Tinggi kepada KPK.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Bukit Tinggi kepada KPK.
"Saya serahkan (penanganannya) semuanya kepada KPK," kata Mendagri dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/3/2016).
Sebelumnya, kata Tjahjo, pihaknya juga telah diberitahu mengani pengembangan kasus tersebut.
Sehingga, dipersilahkan melakukan penggeledahan di Kemendagri terkait kasus tersebut.
"Sekjen kami sudah diundang dan KPK sudah melakukan berbagai wawancara, sudah ke daerah juga. Kemarin juga masuk ke Kemendagri, saya mempersilakan," kata mantan Sekjen PDIP tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri tahun 2011, Dudy Jocom sebagai tersangka korupsi.
Selain Dudy, KPK juga menetapkan satu orang tersangka dari unsur swasta yakni General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan (BRK).
Keduanya dianggap memperkaya diri sendiri dalam proyek pengadaan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.