PPP Belum Mau Pecat Ivan Haz
PPP belum berencana memecat Ivan Haz sebagai kader. PPP masih memegang azas praduga tak bersalah.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum berencana memecat Ivan Haz sebagai kader. PPP masih memegang azas praduga tak bersalah.
"Ya kan PPP tetap harus perhatikan azas praduga tak bersalah. Apalagi kasusnya adalah tindak pidana umum, bukan OTT karena kasus korupsi atau narkoba atau terorisme," kata juru bicara PPP Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Anggota Komisi III DPR RI itu menuturkan, saat ini Ivan Haz belum berstatus terdakwa, maka pihaknya tidak bisa memecat anak dari mantan Wapres Hamzah Haz dari keanggotaan di DPR. Sebab menurutnya, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) mensyarakatkan seseorang bisa dipecat sebagai anggota DPR saat sudah berstatus terdakwa.
"Ya nunggu jadi terdakwa agar sesuai dengan Pasal 313 UU MD3," ujarnya.
Masih kata Arsul, PPP sangat terbuka apabila Ivan Haz membutuhkan bantuan hukum dalam menyelesaikan kasusnya. Dikatakannya, PPP tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus Ivan Haz yang diduga melakukan penganiayaan.
"PPP tidak akan melakukan intervensi ataupun memperngaruhi proses hukum," tegasnya.