Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dideponering, Bambang Widjojanto: Saya Maafkan Mereka yang Mendzalimi Saya

"Saya memaafkan semua pihak yang pernah mendzalimi saya. Bagi saya itu sudah masa lalu. Terpenting ke depan harus lebih jelas. Gunakan kewenangan dan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dideponering, Bambang Widjojanto: Saya Maafkan Mereka yang Mendzalimi Saya
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Bambang Widjojanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Widjojanto mengucapkan terimakasih kepada Jaksa Agung HM Prasetyo yang memberikan deponering kepada dirinya dan Abraham Samad.

"Saya mengatakan terima kasih sudah ada keputusan seperti ini. Setidak-tidaknya ada kejelasan mengenai proses," kata Bambang di KPK, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Bambang mengatakan dirinya secara pribadi telah memaafkan pihak-pihak yang menjadikannya tersangka saat masih menjabat sebagai pimpinan KPK.

Bambang sudah menganggapnya sebagai masa lalu.

"Saya memaafkan semua pihak yang pernah mendzalimi saya. Bagi saya itu sudah masa lalu. Terpenting ke depan harus lebih jelas. Gunakan kewenangan dan otoritas itu hanya untuk kepentingan publik," kata dia.

Bambang sendiri mengaku sudah menerima langsung keputusan deponering.

BERITA TERKAIT

Bambang ditemani para kuasa hukumnya tadi pagi bertemu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait penyerahan keputusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung secara resmi telah mengumumkan memberikan deponering atau pengenyampingan perkara terhadap kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Abraham Samad adalah tersangka kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.

Sementara Bambang Widjojanto adalah tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas