Deponering, Tanda Samad dan Bambang Tidak Punya Keberanian Hadapi Kasusnya
Risa Mariska prihatin dengan langkah deponering yang diambil Jaksa Agung HM Prasetyo.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Risa Mariska prihatin dengan langkah deponering yang diambil Jaksa Agung HM Prasetyo.
Jaksa Agung memutuskan deponering kasus yang melilit mantan Komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Hal ini menjadi pembelajaran yang tidak baik bagi proses penegakan hukum di Indonesia," kata Risa melalui pesan singkat, Jumat (4/3/2016).
Ia mengatakan dengan diambilnya keputusan deponering maka memperlihatkan Samad dan Bambang tidak memiliki keberanian untuk menghadapi kasus yang sedang dijalaninya.
Kemudian menggunakan kewenangan kejaksaan agung untuk meminta keputusan deponering,
"Padahal fakta hukum terjadinya suatu tindak pidana itu memang benar telah terjadi," kata Politikus PDIP itu.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara mendeponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pengesampingan dilakukan semata-mata atas kepentingan umum," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Prasetyo menjelaskan langkah yang diambilnya telah sesuai dengan pasal 35 (c) Undang-Undang Kejaksaan.
Kasus dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu yang mendera Bambang Widjojanto dan dugaan pemalsuan identitas yang menjerat Abraham Samad, disebut banyak pihak, sarat kriminalisasi.
Pasalnya, bersama penyidiknya Novel Baswedan, dua Pimpinan KPK menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, setelah terlebih dahulu menetapkan Komjen Budi Gunawan atas dugaan menerima gratifikasi.