Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Tak Lihat Lihat Ada Unsur Kepentingan Umum Dalam Deponering Samad-BW

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan tidak mempersoalkan pemberian deponering kepada Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in DPR Tak Lihat Lihat Ada Unsur Kepentingan Umum Dalam Deponering Samad-BW
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan pers terkait kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojantondi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan mengesampingkan (deponering) kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan pertimbangan atas kepentingan umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan tidak mempersoalkan pemberian deponering kepada Mantan Komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW).

Meskipun, posisi DPR menolak deponering saat diminta pertimbangan oleh Jaksa Agung H.M Prasetyo.

Bambang mengatakan pemberian deponering itu sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung sesuai UU.

Politikus Golkar itu mengungkapkan alasan DPR menolak pemberian deponering tersebut.

Hal ini berbeda saat deponering terhadap Mantan Komisioner KPK Bibit Samad Riyanto-Chandra Hamzah. Saat itu Bibit-Chandra masih menjabat sebagai Pimpinan KPK.

Dimana jika tidak segera di deponering maka akan mengganggu jalannya upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.

Berita Rekomendasi

"DPR ketika memberikan pendapatnya kepada Jaksa Agung secara jelas mengatakan bahwa pemberian deponering tersebut tidak tepat karena unsur kepentingan umumnya tidak terpenuhi," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) perkara yang mendera Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara mendeponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pengesampingan dilakukan semata-mata atas kepentingan umum," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Prasetyo menjelaskan langkah yang diambilnya telah sesuai dengan pasal 35 (c) Undang-Undang Kejaksaan.

Kasus dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu yang mendera Bambang Widjojanto dan dugaan pemalsuan identitas yang menjerat Abraham Samad, disebut banyak pihak, sarat kriminalisasi.

Pasalnya, bersama penyidiknya Novel Baswedan, dua Pimpinan KPK menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, setelah terlebih dahulu menetapkan Komjen Budi Gunawan atas dugaan menerima gratifikasi.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas