Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kata Buwas Soal Deponering AS dan BW

Kepala BNN ini juga mengaku tidak kecewa.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Kata Buwas Soal Deponering AS dan BW
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Budi Waseso 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisaris Jenderal (Pol) Budi Waseso angkat bicara soal keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo yang memilih menyampingkan perkara (Deponering) yang membelit dua bekas komisioner pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Buwas sapaan akrabnya mengaku tidak kecewa dengan keputusan tersebut.

Meskipun dulu mendapat kecaman berbagai pihak, lantaran disebut membuat gaduh, salah satunya setelah menetapkan tersangka AS dan BW saat dirinya menjabat dirinya Kabareskrim.

"Kami harus hargai, harus dihargai kewenangan jaksa agung. Itu undang-undang kita harus hormati kewenangan Jaksa Agung," kata Buwas kepada wartawan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Jumat (4/3/2016).

Kepala BNN ini juga mengaku tidak kecewa.

Menurutnya, penegakan hukum ittu harus tunduk pada undang-undang.

"Undang undang mengatakan kewenangan jaksa diatur. Sekarang Jaksa Agung melakukan kewenangan itu apa ada yang salah? Kalau undang-undang gitu kenapa harus tepat dan tidak tepat. Undang-undangnya itu kewenangannya itu, hormati sudah selesai masalah. Tidak usah kita permasalahkan itu karena itu undang-undang kewenangan," katanya.

BERITA TERKAIT

Saat ditanya lebih lanjut soal pantas atau tidak deponering diterbitkan, Buwas tak ingin menilainya.

"Saya tidak bisa katakan itu, tapi undang-undang mengatakan itu hormati itu, jadi selesai permasalahan enggak usah diungkit-ungkit lagi. Selesai permasalahan, yang penting kan selesai permasalahan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas