Kapolri: Harusnya Teka-teki Kriminalisasi KPK Dijawab di Pengadilan, Bukan Deponering
seharusnya dua kasus yang menyorot perhatian publik ini diakhiri di pengadilan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menerima keputusan Jaksa Agung, HM Prasetyo yang mendeponering kasus mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
Namun menurut Badrodin, seharusnya dua kasus yang menyorot perhatian publik ini diakhiri di pengadilan sehingga bisa terbukti siapa yang bersalah siapa yang tidak.
"Kita kan negara hukum, tidak boleh ada warga negara yang kebal hukum. Nilai keadilan itu paling utama, adil itu kalau prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, diproses serta diputus oleh pengadilan. Ini yang harus jadi acuan, keadilan itu dimulai dari proses penyidikan, penuntutan sampai proses pengadilan. Hakimlah yang memutus apakah bersalah atau tidak, ujarnya Jumat (4/3/2016).
Ditegaskan Badrodin, melalui jalur pengadilan lah bisa didapatkan kepastian hukum.
Sehingga menurutnya apabila polisi dinilai melakukan kriminalisasi maka itu bisa dibuktikan di pengadilan.
"Kalau polisi dikira kriminalisasi, apakah benar nanti itu bersalah atau tidak pengadilan yang akan menjawab. Hakim diharap memutus yang seadil-adilnya," tegas Badrodin.
Badrodin menambahkan masalah penegakan hukum bukan sekedar menghukung orang yang bersalah tapi ada pula unsur edukasi.