Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Staf Panitera Muda Pidana Khusus MA Terkait Suap Penundaan Pengiriman Putusan

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa staf panitera muda pidana khusus Mahkamah Agung, Kosidah.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Staf Panitera Muda Pidana Khusus MA Terkait Suap Penundaan Pengiriman Putusan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/2/2016). Andri yang ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) dengan kasus dugaan menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi di MA itu dibawa ke KPK untuk mengkroscek sejumlah barang bukti yang didapatkan dari serangkaian penggeledahan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa staf panitera muda pidana khusus Mahkamah Agung, Kosidah.

Kosidah diperiksa kasus penerimaan hadiah terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi di MA.

Kosidah akan dimintai keterangannya untuk melenngkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS (Andri, red)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Selain memeriksa Kosidah, KPK juga memeriksa dua saksi lainya yakni Sapta Wibawa dan Irwansyah Putra. Keduanya adalah karyawan Hotel JW Marriot Surabaya.

Sebelumnya, KPK menangkap Andri di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.

Suap tersebut guna penundasan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan. Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka. Awang sendiri adalah perantara Ichsan dengan Andri

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas