Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara: Ivan Haz Akui Khilaf

Permintaan maaf sudah diterima oleh Toipah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara: Ivan Haz Akui Khilaf
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Meta (kiri) dan Hendra (Kanan), dua orang anggota tim kuasa hukum anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Toipah, Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang menjadi korban keganasan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, akhirnya memaafkan orang yang telah membuatnya babak belur itu.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum Ivan Haz, Hendra, menyebutkan bahwa Toipah yang sampai saat ini masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sudah diberitahu soal permintaan maaf dari Ivan Haz, dan Toipah sudah memaafkannya.

"Permintaan maaf sudah diterima oleh Toipah," ujarnya kepada wartawan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan untuk Indonesia Keadilan (APIK), Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (4/3/2016).

Selanjutnya apakah dengan permintaan maaf proses hukum untuk Ivan Haz akan menjadi lebih ringan, Hendra tidak menjawab.

Ia mengatakan walaupun permintaan maaf sudah diterima, pihaknya ikhlas proses hukum dilanjutkan.

Ia juga menyampaikan bahwa permintaan maaf itu, semata-mata dilakukan atas dasar rasa kemanusiaan.

Ia akui kliennya yang merupakan anak mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz sempat khilaf.

Rekomendasi Untuk Anda

"Yang jelas kita manusia, ada khilaf dan maaf diterima, yang jelas Toipah sudah memaafkan," ujarnya.

Direktur LBH APIK, Ratna Bataramunti, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa Toipah memang sudah memaafkan pelaku, namun Toipah tetap berharap proses hukum berlanjut.

Kata dia, pihak pengacara juga sempat meminta untuk bisa menemui Toipah, namun hal itu tidak bisa dipenuhi, atas permintaan dari korban.

"Toipah maunya ketemu di pengadilan saja, kalaupun mau ganti rugi, itu harus sesuai dengan putusan hukum," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas