Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Bambang dan Abraham Samad, Dikriminalisasi hingga Deponering

Budi Gunawan ditetapkan tersangka kasus rekening gendut. Menurut KPK, calon Kapolri ini dijerat atas kasus kepemilikan rekening yang mencurigakan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perjalanan Kasus Bambang dan Abraham Samad, Dikriminalisasi hingga Deponering
Youtube
Abraham Samad 

AWAL tahun 2015 dunia hukum Indonesia mendadak gempar. Dua punggawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Abraham Samad mendadak dijadikan tersangka.

Berawal dari penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang saat itu digadang-gadang menjadi kandidat Kapolri.

Budi Gunawan ditetapkan tersangka kasus rekening gendut. Menurut KPK, calon Kapolri ini dijerat atas kasus kepemilikan rekening yang mencurigakan.

Ketegangan antara Polri dan KPK pun menyeruak. Perkara mantan ajudan Presiden Megawati itu pun langsung menjadi pusat perhatian.

Benar saja, dua hari sejak tanggal 13 Januari 2015 mendadak Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto terkait kasus kesaksian palsu.

Bambang Widjojanto dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan memerintahkan orang untuk memberikan kesaksian palsu. Dari sini guncangan di tubuh KPK dimulai.

Ketua KPK Abraham Samad pun tidak luput dari bidikan. Samad dijadikan tersangka kasus pemalsuan dokumen.

Berita Rekomendasi

Berikut kronologis kasus Bambang Widjojanto:

1. 5 Januari 2015
Markas Besar Polri menerima laporan masyarakat Nomor 67/I/2015 dari masyarakat soal dugaan bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto alias BW memerintahkan orang lain untuk menyampaikan kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010 silam.

2. 23 Januari 2015
BW ditangkap oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat tengah mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat.

BW dijerat dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saat itu, BW sempat diamankan di Gedung Bareskrim Polri.

3. 24 Januari 2015
BW dilepaskan sekitar pukul 01.15 WIB usai Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja menemui Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.

4. 7 Mei 2015
BW mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kepada dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 39/2015.

5. 18 September 2015
Kepolisian melimpahkan berkas kasus BW ke Kejaksaan setelah sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kronologis Kasus Abraham Samad Terkait Pemalsuan Dokumen:

1. 29 Januari 2015
Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Bareskrim Mabes Polri Chairil Chaidar Said melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan pemalsuan kartu keluarga dan paspor milik Feriyani Lim pada tahun 2007.

2. 9 Februari 2015
Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan status tersangka kepada Abraham Samad terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Abraham disangka dengan Pasal 263 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subversif Pasal 264 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

3. 24 Februari 2015
Abraham menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka pemalsuan dokumen di Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Makassar.

4. 2 Juli 2015
Abraham diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Makassar di Bareskrim Polri, Jakarta. Dalam pemeriksaan tersebut, Abraham dicecar 10 pertanyaan selama kurang lebih tiga jam.

5. 31 Agustus 2015
Berkas Abraham Samad dalam dugaan pemalsuan dokumen dinyatakan sudah lengkap atau P21 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

6. 18 September 2015
Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan melayangkan surat bernomor S.Pgl1/154/IX/2015/Ditreskrimum kepada Abraham untuk kepentingan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Kronologi Kasus Abraham Samad Terkait Penyalahgunaan Wewenang:

1. 22 Januari 2015
Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad terkait kasus penyalahgunaan kekuasaan yang diatur dalam Undang-Undang KPK Pasal 36 junto Pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK ke Markas Besar Polri dengan surat pengaduan bernomor LP/75/I/2015/Bareskrim.

Abraham diduga melakukan pertemuan secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak berperkara korupsi yang ditangani KPK, pada sekitar bulan Maret dan April 2014 di Apartemen The Capital Residence, kawasan SCBD, Jakarta serta pada Mei 2014 di Jakarta dan Yogyakarta.

2. 24 Juni 2015
Abraham diperiksa Bareskrim terkait statusnya sebagai tersangka atas penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK. Hingga kini ini belum ada panggilan lanjutan dari Bareskrim terkait kasus tersebut.

3. 3 Maret 2016
Kejaksaan Agung akhirnya mengesampingkan perkara (deponering) tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Kamis (3/3). Namun Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah adanya kriminalisasi pada kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (wly/*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas