Jaksa Agung Tidak Risaukan Uji Materi Novanto ke MK
Langkah politisi Partai Golkar, Setya Novanto, melakukan uji materi terkait frase permufakatan jahat di Mahkamah Konstitusi tidak dirisaukan Jaksa Agu
Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah politisi Partai Golkar, Setya Novanto, melakukan uji materi terkait frase permufakatan jahat di Mahkamah Konstitusi tidak dirisaukan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Menurut Prasetyo, uji materi di Mahkamah Konstitusi dan penyelidikan dugaan permufakatan jahat dengan pencatutan nama presiden, merupakan dua hal yang berbeda.
"Silakan saja. Beda uji materi di sana dan penyelidikan di sini," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Terkait kasus yang awam dikenal dengan skandal papa minta saham, ditegaskan Jaksa Agung tetap berjalan.
Meski demikian, kasus yang telah mulai diselidiki sejak 2015 silam, masih belum sampai ke tahap penyidikan.
Sebagai informasi, Setya Novanto mengajukan uji materi terkait frasa permufakatan jahat pada Pasal 88 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 di Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui kuasa hukumnya, Saefullah Hamid, Novanto menganggap frasa tersebut dapat dipakai penegak hukum untuk berlaku sewenang-wenang.
Skandal papa minta saham bermula ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).
Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.
Dalam pertemuan tersebut mantan Ketua DPR meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PT FI dan berjanji memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.
Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
Selama proses penyelidikan berlangsung, Novanto telah memberikan keterang kepada Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali.