'Kasus Ivan Haz Jangan Sampai Berakhir Seperti Masinton'
LBH APIK akan berusaha mengawal Toipah, korban penganiayaan oleh anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan untuk Indonesia Keadilan (APIK), akan berusaha mengawal Toipah, korban penganiayaan oleh anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.
Direktur LBH APIK, Ratna Bataramunti, mengatakan saat ini, Toipah sudah berada dalam perlindungan Lembaga Pengamanan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak LBH APIK pun selalu menolak, setiap perwakilan Ivan Haz meminta untuk bertemu Toipah.
"Ini menjadi pembelajaran, bahwa hukum tidak selamanya tajam ke bawah tumpul ke atas," ujarnya kepada wartawan di kantor LBH APIK, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (4/3/2016).
Ia akan berusaha agar kasus Toipah tidak berakhir seperti kasus penganiayaan anggota DPR, Masinton Pasaribu, terhadap stafnya, Dita Aditia. Saat itu LBH APIK diminta mengawal Dita, namun ditengah jalan, Dita berubah sikap.
Surat kuasa LBH APIK dicabut oleh Dita, dan laporan ke Polisi pun ikut dicabut oleh Dita. Ratna mengaku sangat kecewa dengan kebijakan Dita.
"Kami juga memaklumi, karena Dita diintervensi keluarganya, dan menganggap kasus ini adalah kasus pribadi," terangnya.
Kebijakan tersebut juga direspon oleh Polisi, yang seperti tidak melanjutkan proses hukum terhadap Masinton. Padahal kasus tersebut bukanlah delik laporan, yang tidak dipengaruhi oleh dicabutnya laporan Dita.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.