Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koordinator Divisi Investigasi ICW:  Tidak ada Beban Moral bagi AS dan BW

Sudah tepat keputusan Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Koordinator Divisi Investigasi ICW:  Tidak ada Beban Moral bagi AS dan BW
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan pers terkait kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojantondi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan mengesampingkan (deponering) kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan pertimbangan atas kepentingan umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Tribunnews.com, JAKARTA- Sudah tepat keputusan Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan (deponering) perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).

Sehingga tidak ada beban hukum dan beban moral bagi AS dan BW dengan diterbitkannya deponering. Tidak ada beban moral bagi AS dan BW. Kasus ini lebih bernuansa politik dibanding tidak pidanya.

Karena nuansa politiknya jauh lebih besar, keputusan Kejaksaan Agung malah memulihkan dan memberikan kepastian kepada kedua tokoh itu. Keputusan Kejagung tentu bagus buat keduanya. Keputusan Deponeering Kejagung sudah tepat. (tribun/malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas