Koordinator Divisi Investigasi ICW: Tidak ada Beban Moral bagi AS dan BW
Sudah tepat keputusan Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan pers terkait kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojantondi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan mengesampingkan (deponering) kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan pertimbangan atas kepentingan umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tribunnews.com, JAKARTA- Sudah tepat keputusan Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan (deponering) perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
Sehingga tidak ada beban hukum dan beban moral bagi AS dan BW dengan diterbitkannya deponering. Tidak ada beban moral bagi AS dan BW. Kasus ini lebih bernuansa politik dibanding tidak pidanya.
Karena nuansa politiknya jauh lebih besar, keputusan Kejaksaan Agung malah memulihkan dan memberikan kepastian kepada kedua tokoh itu. Keputusan Kejagung tentu bagus buat keduanya. Keputusan Deponeering Kejagung sudah tepat. (tribun/malau)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.