Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Ada 50-60 Aktivis Korban Kriminalisasi Perlu Dideponir

Catatan kita, hampir 50-60an orang yang mengalami pemberkasan di tangan polisi

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Masih Ada 50-60 Aktivis Korban Kriminalisasi Perlu Dideponir
TRIBUN/DANY PERMANA
Abraham Samad (kanan) bersama Bambang Widjojanto (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ray Rangkuti menuturkan, negara seharusnya juga meninjau berbagai kasus kriminalisasi yang menimpa banyak aktivis di pusat maupun daerah.

Kriminalisasi itu terjadi tak hanya terhadap aktivis antikorupsi, tapi juga aktivis dalam bidang lingkungan, sosial dan bidang lainnya yang sebetulnya juga mengalami nasib sama dengan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray, tak kurang dari 50 orang aktivis mengalami nasib tersebut.

"Catatan kita, hampir 50-60an orang yang mengalami pemberkasan di tangan polisi yang besar dugaan kita karena aktivitas mereka yang melawan korporasi dan lain sebagainya. Bukan karena murni kriminal," ujar Ray di Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Ia berharap, presiden bisa membereskan kasus-kasus kriminalisasi terhadap aktivis tersebut dengan memerintahkan penegak hukum untuk menghentikan kasus tersebut.

Terlebih jika kasus-kasus yang menimpa para aktivis tersebut memang dibuat-buat dalam rangka mengkriminalisasi perlawanan mereka yang mau menghentikan aksi kelompok pengusaha dan korporasi tertentu.

"Itu juga bisa dideponer segera oleh Jaksa Agung atas perintah presiden," kata Ray.

BERITA TERKAIT

Jaksa Agung M Prasetyo telah mengesampingkan perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto

Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Abraham, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Abraham memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.

Adapun Bambang adalah tersangka perkara dugaan yang menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah MK, 2010 silam.

Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat.

Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

Kejaksaan sebelumnya pernah mengeluarkan deponering terkait kasus yang menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah yang ketika itu menjabat pimpinan KPK.(Nabilla Tashandra)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas