Komisi III DPR Segera Panggil Jaksa Agung Pertanyakan Deponering AS dan BW
Pemanggilan Jaksa Agung dijadwalkan setelah masa reses berakhir.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI berencana memanggil Jaksa Agung M Prasetyo yang telah mengesampingkan perkara (deponering) kasus Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
Pemanggilan Jaksa Agung dijadwalkan setelah masa reses berakhir.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon J Mahesa di hadapan Forum Masyarakat Perduli Penegakan Hukum (FMPPH) saat melakukan audiensi di ruang rapat badan anggaran.
"Reses tiga minggu, dari situ (selesai reses) kita panggil Jaksa Agung," kata Desmon, Senin (7/3/2016).
Komisi III, kata Desmon akan memberikan perhatian terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh HM Prasetyo.
Sejak wacana deponering terhadap kasus AS dan BW muncul, pihaknya terus memantau perkembangan.
"Usulan itu kami atensi. Sejak awal kita memang sudah memberikan atensi terhadap sikap Jaksa Agung yang tetap memberikan deponering, terlebih didahului dengan pencabutan berkas ( di pengadilan)," ujar Desmon.
Adapun perwakilan FMPPH yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Siswono Adiwinoto (Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian, Rio Rama Baskara (Serikat Pengacara Nasional), Andi Syamsul Bahri (Peduli Kejujuran), dan Alfons Loemau (Perhimpunan Pengacara Pengawal Konstitusi).
Andi Syamsu Rizal saat audiensi menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke Komisi III satu diantaranya mendesak agar DPR menggunakan Hal Interpelasi dan Hak angket untuk meminta keterangan dan melakukan penyelidikan atas kepputusan Jaksa Agung terkait deponering AS dan BW.
"Keadilan telah diambil alih kekuasaan, seolah-olah institusi kejaksaan tak mempercayai kepolisian," Andi Syamsul Bahri.
Sementara itu, anggota Komisi III, Nasir Jamil menyayangkan keputusan deponering yang dilakukan Jaksa Agung. Dirinya menilai deponering terkesan aneh dan janggal.
"Kami menilai ada kejanggalan dan keanehan. Kami ingin Jaksa Agung hati-hati," tegas Nasir.