Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sisno Cs Laporkan Jaksa Agung ke Bareskrim Polri

‎Sejumlah aliansi masyarakat melaporkan Jaksa Agung, HM Prasetyo ke Bareskrim Polri, Senin (7/3/2016).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sisno Cs Laporkan Jaksa Agung ke Bareskrim Polri
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Sejumlah aliansi masyarakat melaporkan Jaksa Agung, HM Prasetyo ke Bareskrim Polri, Senin (7/3/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sejumlah aliansi masyarakat melaporkan Jaksa Agung, HM Prasetyo ke Bareskrim Polri, Senin (7/3/2016).

Dalam laporan LP/240/III/2016/Bareskrim itu, Prasetyo dilaporkan atas tuduhan penyalahgunaan wewenang sesuai dengan Pasal 421 KUHP, terkait keputusannya yang menyampingkan perkara atau deponering kasus mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Total ada 19 elemen masyarakat yang menyayangkan Jaksa Agung mengeluarkan deponering. Kami satu dari 19 elemen masyarakat itu. Kami mau melaporkan kemungkinan besar adanya penyalahgunaan wewenang‎ yang dilakukan Jaksa Agung," kata Wakil Ketua Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian (ISPPI)  Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto di Bareskrim Polri.

‎Dijelaskan Sisno, Jaksa Agung memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan deponering. Hal ini tertera dalam Pasal 35 UU No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.

Namun keputusan deponering itu harus disertakan dengan beberapa syarat yakni pertimbangan dari beberapa lembaga seperti DPR RI, Mahkamah Agung dan Kapolri.

"Kan Jaksa Agung minta pertimbangan, lalu DPR menyatakan menolak deponering, MA juga begitu. Kalau Kapolri tidak menolak tapi menyerahkan sepenuhnya ke Jaksa Agung. Tapi menurut Kapolri baiknya sampai ke pengadilan," tuturnya.

‎Lantaran tidak memperhatikan saran beberapa lembaga itu, dan dengan kekuasaannya tetap mendeponering kasus AS dan BW maka menurut Sisno, Jaksa Agung telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

BERITA TERKAIT

‎"Di UU Kejaksaan, deponering itu perlu pertimbangan, ada tiga intansi menolak kok Jaksa Agung masih dilakukan (deponering)," tegas Sisno yang juga Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas