Adik BW Jadi Tersangka Korupsi Pelindo
Bareskrim Polri menetapkan adanya tersangka baru
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya Bareskrim Polri menetapkan adanya tersangka baru di kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane di PT Pelindo II.
Sebelumnya tersangka di kasus ini ialah Mantan direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan (FN). Dan pada hari ini, Selasa (8/3/2016) dilakukan gelar perkara lalu ditetapkan tersangka baru.
Untuk diketahui, tersangka baru itu ialah HBK atau Haryadi Budi kuncoro yang juga adik dari mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto. Dimana HBK ialah Manager senior peralatan Pelindo II.
"Kami sudah melakukan gelar perkara, dan kami tetapkan HBK sebagai tersangka," tegas Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya di Mabes Polri.
Agung melanjutkan penyidik menetapkan HBK sebagai tersangka lantaran penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang menyatakan adanya dugaan keterlibatan HBK.
"Kami temukan dua alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan dia melawan hukum, makanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan (FN).
Kini dengan ditetapkannya Haryadi Budi kuncoro sebagai tersangka, maka jumlah tersangka di kasus ini menjadi dua orang.
Atas kasus ini, Bareskrim Polri juga telah menerima hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal perkiraan kerugian negara (PKN) di kasus ini sebesar Rp 37,9 miliar.