KPK Periksa Dirjen Bina Marga Terkait Suap Kepada Anggota DPR Budi Supriyanto
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto),"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan tribunnews.com, Eri Komar sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Bina Marga Hediyanto.
Hediyanto diperiksa untuk tersangka anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (7/3/2016).
Selain Hediyanto, KPK juga memeriksa Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Soebagiono, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran PU A Hasanudin dan Ign Wing Kusbimanto.
KPK telah meneken surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada tanggal 29 Februari 2016 yang menetapkan anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka.
Budi terbukti menerima suap dari Julia sebesar 305 ribu Dolar Singapura.
Uang 305 ribu Dolar Singapura tersebut adalah bagian dari uang Commitment Fee sebesar 404 ribu Dolar Singapura.
99 ribu Dolar Singapura sudah disita saat KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan Abdul Khoir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.