Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Dirjen Bina Marga Terkait Suap Kepada Anggota DPR Budi Supriyanto

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto),"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Dirjen Bina Marga Terkait Suap Kepada Anggota DPR Budi Supriyanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Damayanti Wisnu Putranti 

Laporan Wartawan tribunnews.com, Eri Komar sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Bina Marga Hediyanto.

Hediyanto diperiksa untuk tersangka anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (7/3/2016).

Selain Hediyanto, KPK juga memeriksa Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Soebagiono, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran PU A Hasanudin dan Ign Wing Kusbimanto.

KPK telah meneken surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada tanggal 29 Februari 2016 yang menetapkan anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka.

Budi terbukti menerima suap dari Julia sebesar 305 ribu Dolar Singapura.

Uang 305 ribu Dolar Singapura tersebut adalah bagian dari uang Commitment Fee sebesar 404 ribu Dolar Singapura.

Berita Rekomendasi

99 ribu Dolar Singapura sudah disita saat KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan Abdul Khoir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas