LBH APIK Minta Ivan Haz Dipenjara
Ivan Haz harus dipenjarakan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah aktivis perempuan dari Lembaga Bantuan Hukum APIK, Jala PRT dan http://change.org/ ">Change.org menyambangi Mapolda Metro Jaya.
Tujuan kedatangan menyerahkan petisi tentang permintaan memenjarakan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Direktur LBH APIK Ratna Batara Munti mengatakan sudah mengumpulkan dua puluh ribu tanda tangan warga ibu kota, untuk memenjarakan anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz.
"Ivan Haz harus dipenjarakan," kata dia kepada wartawan, Selasa (8/3/2016).
Dia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus KDRT.
Apabila aparat kepolisian secara mudah memberikan penangguhan penahanan, maka akan ada kasus serupa dikemudian hari.
"Kami ingin mendesak agar proses hukum ini segera dilakukan," ujarnya.
Ivan Haz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan pembantu rumah tangga, T (20).
Politisi PPP itu disangkakan Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.