Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Revisi Undang Undang Terorisme dan Pasal Guantanamo

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan dalam draf revisi Undang Undang Terorisme terdapat satu pasal yang dinilai sebagai Pasal Guantanamo.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Revisi Undang Undang Terorisme dan Pasal Guantanamo
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Diskusi revisi Undang Undang terorisme bersama LPSK di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (8/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan dalam draf revisi Undang Undang Terorisme terdapat satu pasal yang dinilai sebagai Pasal Guantanamo.

Dalam pasal 43 huruf b dinyatakan bahwa perluasan kewenangan dapat meliputi penempatan orang tertentu di tempat tertentu selama 6 bulan.

Menurut Arsul, poin 'orang tertentu' dan 'di tempat tertentu' harus dijelaskan secara rinci, agar tidak ada pemaknaan berbeda dari pasal tersebut.

"Orang tertentu dan di tempat tertentu ini apa bentuknya? Siapa yang ditempatkan? Kalau ada perbedaan makna, bisa saja penegak hukum. Makanya saya bilang pasal Guantanamo," jelasnya saat diskusi bersama LPSK di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Padahal, jelas Arsul, proses deradikalisasi dapat dilakukan secara baik seperti mengadakan seminar dan sosialisasi tanpa harus menempatkan orang tertentu di tempat tertentu seperti yang tertuang di dalam draf revisi undang-undang tersebut.

Norma tersebut harus dikritisi semua pihak agar tidak terjadi pusat penahanan seperti di Guantanamo.

Rekomendasi Untuk Anda

Kata dia, sampai saat ini belum ada rambu-rambu yang ketat perihal perluasan pencegahan dan kewenangan penegak hukum tersebut.

"Bagaimanapun, nantinya di dalam tempat tertentu itu, siapa saja orang-orangnya? Apakah yang masih terduga? Atau yang sudah menjadi tersangka? Kemudian bagaimana aktivitas mereka? Itu yang harus dikritisi," ungkapnya.

Belum lagi, kata Arsul, hukum Indonesia masih mengenal praduga tidak bersalah yang harus dikedepankan penegak hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas