Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tidak Ada Alasan Menkumham Tak Segera Sahkan Munas Bali

Aburizal Bakrie diberi amanah untuk secepatnya melaksanakan Munas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tidak Ada Alasan Menkumham Tak Segera Sahkan Munas Bali
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Wakil Ketua MPR Mahyudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali, Mahyudin mengatakan, setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kepengurusan Munas Ancol, hendaknya diikuti langkah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk mengesahkan kepengurusan Munas Bali.

"Menurut paham saya, memang tidak ada alasan bagi pemerintah dalam hal ini Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Munas Bali. Menkumham harus membatalkan SK perpanjangan Munas Riau yang tak memiliki dasar lagi," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Mahyudin menilai, ‎mengenai rekonsiliasi sebagai upaya menyatukan faksi yang ada di Partai Golkar sepenuhnya hak kader-kader partai berlambang pohon beringin tersebut.

Dikatakannya, sesuai Rapimnas pada akhir Januari 2016, Aburizal Bakrie diberi amanah untuk secepatnya melaksanakan Munas.

"Sebagai seorang negarawan, ARB pasti akan mengambil keputusan bijak demi kebaikan seluruh kader agar konflik internal ini segera berakhir," ujarnya.

"Namun, kapan dan dimana Munas itu akan dilaksanakan, keputusan sepenuhnya ada di tangan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali di bawah kepemimpinan ARB," katanya.

Masih kata Mahyudin, Partai Golkar sejatinya tidak memerlukan campur tangan pemerintah dalam bentuk apapun, termasuk pembentukan tim transisi.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, kader Golkar yang berkepentingan terhadap eksistensi partai di masa depan memiliki kepentingan untuk mengawal terjadinya rekonsiliasi secara mulus dan perlahan.

"Partai Golkar hanya ingin pemerintah menjadi fasilitator yang memperlancar semua proses internal ini dengan menerbitkan SK pengesahan Munas Bali," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas