Alex Usman Dengarkan Vonis Hakim Hari Ini
Alex Usman terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) akan mendengarkan vonis hakim, Kamis (10/2/2016).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Alex Usman terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) akan mendengarkan vonis hakim, Kamis (10/2/2016).
"Benar hari ini sidang vonis terdakwa Alex Usman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Tasrifin, di Pengadilan Tipikor.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat ini sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.
Jaksa juga meminta Alex untuk membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan, yang meringankan terdakwa, Alex menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
"Selain itu yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," kata jaksa Tajsrifin membacakan amar tuntutan, Kamis (3/3/2016).
Kasus dugaan korupsi UPS ini telah menetapkan empat orang tersangka.
Diantaranya Alex Usman, Zainal Soleman (Kasi Sarpras Jakarta Pusat), Fahmi Zulfikar (anggota DPRD DKI), dan M Firmansyah (mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Periode 2009-2014).
Dua tersangka dari anggota DPRD ini baru saja ditetapka Bareskrim Polri, setelah kedua namanya disebut-sebut dalam dakwaan Alex.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Alex sebagai terdakwa pengadaan UPS ditengarai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 81 miliar.
Selain itu pada dakwaan itu disebutkan bahwa anggota Komisi E DPRD DKI dari Fraksi Hanura Fahmi Zulfikar meminta jatah komitmen fee sebesar 7 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 300 miliar untuk memperjuangkan anggaran pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD perubahan DKI 2014.
Permintaan itu disampaikan Fahmi Zulfikar saat melakukan pertemuan pertama dengan Alex Usman di Hotel Redtop.
Pertemuan itu membahas untuk meloloskan anggaran pengadaan UPS di APBD perubahan DKI 2014.
Sejatinya, anggaran untuk pengadaan UPS ini tidak ada di dalam APBD 2014 dan tidak pernah ada pengajuan permohonan pengadaan tersebut.
Melainkan SMA dan SMK di Jakarta Barat lebih membutuhkan perbaikan jaringan listrik untuk sarana dan prasarana belajar mengajar.
Akan tetapi Alex Usman pernah diajak mengunjungi pameran dan pabrik UPS di Taiwan oleh Harry Lo, Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima dan marketing perusahaan tersebut, Sari Pitaloka.
Sepulang dari kunjungan itu Alex Usman melakukan pertemuan beberapa kali dengan anggota Komisi E DPRD DKI Fahmi Zulfikar Hasibuan.
Peran dari Fahmi Zulfikar bersama Alex Usman untuk meloloskan anggaran pengadaan UPS tidak berdua.
Fahmi juga melibatkan mantan Ketua Komisi E DPRD DKI HM Firmansyah, dengan cara mengajukan pengadaan UPS untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Namun hal itu tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD mitra hingga akhirnya disetujui dan dituangkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014.
Besar anggaran pengadaan UPS ini di APBD Perubahan 2014 sebesar Rp150 miliar dengan 25 kegiatan.
Satu paketnya anggaran pengadaan UPS ini sebesar Rp 6 miliar.
Ke-25 kegiatan itu sesuai dengan jumlah SMA dan SMK negeri di Jakarta Barat yang akan dialokasikan UPS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.