Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Terdakwa Penyuap Dewie Yasin Limpo Dengarkan Tuntutan Jaksa Hari Ini

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang dengan kasus suap proyek pembangunan infrastruktur energi baru

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Dua Terdakwa Penyuap Dewie Yasin Limpo Dengarkan Tuntutan Jaksa Hari Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan listrik mikrohidro yang juga mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo (kiri) menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi atas kasus korupsi proyek pembangunan listrik mikrohidro. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang dengan kasus suap proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan (PLTMH) tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Kamis (10/3/2016).

Hari ini Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan membacakan tuntutan untuk dua terdakwa Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih Setiady Jusuf.

Keduanya melakukan suap kepada politikus Partai Hanura yang duduk di Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo berupa uang sebesar 177.700 Dollar Singapura.

Uang tersebut diberikan agar Dewie mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM untuk membangun pembangkit listrik di Deiyai.

Menurut jaksa, uang itu diberikan Irenius dan Setiady kepada Dewie melalui dua orang staf-nya yakni, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyuhadi di Resto Baji Pamai, Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 20 Oktober 2015 lalu.

"Didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar 177.700 Dollar Singapura kepada Dewi Aryaliniza atau Dewie Yasin Limpo," kata jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin (11/1/2016).

BERITA REKOMENDASI

Jaksa menjelaskan, aksi suap menyuap antara Irenius dan Setiady kepada Dewie bermula dari keinginan Dinas ESDM Deiyai untuk memenuhi kebutuhan listrik di daerahnya, dengan mambangun pembangkit listrik.

Namun, karena keterbatasan anggaran pada APBD Kabupaten Deiyai, maka Irenius mengupayakan dana pembangunan pembangkit listrik itu dengan meminta anggaran dari pemerintah pusat.

"Menindaklanjuti rencana tersebut, sekitar Maret 2015 Irenius membuat proposal usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik di Deiyai, yang ditujukan kepada Menteri ESDM," kata jaksa Rohcahyanto.

Lebih lanjut untuk kelancaran pengurusan proposal tersebut Irenius meminta Rinelda untuk dipertemukan dengan Dewie. Pertemuan antara Irenius dan Dewie pun terjadi. Bertempat di gedung DPR, Irenius meminta bantuan kepada Dewie untuk mengupayakan anggaran itu, sekaligus menyerahkan usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik di Deiyai.

Atas permintaan bantuan dana itu, pada 30 Maret setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Kementerian ESDM, Dewie memperkenalkan Irenius kepada Menteri ESDM, Sudirman Said dan menyampaikan keinginan Dinas ESDM Deiyai untuk membangun pembangkit listrik.

"Untuk itu Menteri ESDM menyarankan agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM," kata jaksa.

Setelah pertemuan itu, Dewie kemudian meminta dana pengawalan anggaran, dan permintaan itu disanggupi oleh Irenius. Dan akhirnya, terjadilah penyerahan uang sebesar 177.700 Dollar Singapura antara Irenius dan Setiady kepada Rinelda serta Bambang, di Resto Baji, Mall Kepala Gading, Jakarta Utara.

Atas perbuatan tersebut, Irenius dan Setiady dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaiman diubah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas