Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Bakal Minta Klarifikasi dari Hary Tanoesoedibjo soal Mobile 8

pemeriksaan mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom, Hary Tanoesoedibjo tidak sekedar sebagai saksi.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
zoom-in Kejagung Bakal Minta Klarifikasi dari Hary Tanoesoedibjo soal Mobile 8
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengusaha Hary Tanoesoedibjo (kanan) didampingi Kuasa Hukumnya Hotman Paris Hutapea (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/2/2016). Kedatangannya tersebut untuk membuat laporan terhadap Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kasubdit penyidik tindak pidana korupsi Kejagung?, Yulianto dengan laporan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan memberikan keterangan palsu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan pemeriksaan mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom, Hary Tanoesoedibjo tidak sekedar sebagai saksi.

Tim penyidik Jampidsus, sebut Armisyah, berencana pula meminta klarifikasi mengenai keterangan dari saksi lain pada bos MNC Group tersebut.

"Ada keterangan saksi yang perlu diklarifikasi lagi ke Pak Hary Tanoe," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Selama penyidikan dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8, ungkap Arminsyah, ada saksi yang menyebutkan nama Harry Tanoesoedibjo dalam kesaksiannya.

Terkait kehadiran Hary Tanoesoedibjo pada hari ini, Jampidsus belum mendapat konfirmasi dari pihak saksi akan hadir atau tidak.

Keterlibatan Hary Tanoesoedibjo dalam kasus ini, sempat membuat ketegangan antara Ketua Umum Perindo dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo serta anak buahnya, Kasubdit Penyidikan Tipikor Jampidsus, Yulianto.

Keduanya saling lapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

BERITA TERKAIT

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.

"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," kata Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin pada Rabu (21/10/2015) silam.

Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas