Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Hary Tanoesoedibjo Hari Ini

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengagendakan pemeriksaan mantan Komisaris PT. Mobile 8 Telecom, Hary Tanoesoedibjo.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Hary Tanoesoedibjo Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengusaha Hary Tanoesoedibjo (kanan) didampingi Kuasa Hukumnya Hotman Paris Hutapea (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/2/2016). Kedatangannya tersebut untuk membuat laporan terhadap Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kasubdit penyidik tindak pidana korupsi Kejagung?, Yulianto dengan laporan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan memberikan keterangan palsu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengagendakan pemeriksaan mantan Komisaris PT. Mobile 8 Telecom, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoesoedibjo.

Pemeriksaan sebagai saksi tersebut terkait dugaan korupsi pada proses restitusi (pengembalian kelebihan) pajak PT Mobile 8 tahun 2007- 2009.

"Agenda pemeriksaan Kamis 10 Maret 2016 untuk kasus Mobile 8, satu saksi atas nama Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo selaku mantan Komisaris," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspemkum Kejagung) Amir Yanto melalui keterangan yang diterima Kamis (10/3/2016).

Keterlibatan Hary Tanoesoedibjo dalam kasus ini, membuat ketegangan antara Ketua Umum Perindo dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo serta anak buahnya, Kasubdit Penyidikan Tipikor Jampidsus, Yulianto.

Keduanya saling lapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.

BERITA TERKAIT

"PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," kata Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin pada Rabu (21/10/2015) silam.

Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas