Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Golkar Budi Supriyanto Diperiksa Perdana KPK Sebagai Tersangka

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto untuk pertama kalinya sebagai tersangka.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus Golkar Budi Supriyanto Diperiksa Perdana KPK Sebagai Tersangka
TRIBUN/DANY PERMANA
Aktivis anti korupsi memasukan boneka koruptor ke dalam tiang pancang dan diborgol di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (12/12/2012). Pemasangan boneka koruptor tersebut ditujukan sebagai peringatan kepada para koruptor, dalam rangka Hari Anti Korupsi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto untuk pertama kalinya sebagai tersangka.

Budi diperiksa terkait status suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Budi sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada tanggal 29 Februari 2016.
Budi terbukti menerima suap dari Julia sebesar 305 ribu Dolar Singapura.

Selain memeriksa Budi, KPK juga memeriska Kepala Balai Kementerian PUPR Amran Hi Mustary, dan Kasi Perencanaan BPJN IX Okto Fery Silitonga.

Sekadar informasi, uang 305 ribu Dolar Singapura tersebut adalah bagian dari uang Commitment Fee sebesar 404 ribu Dolar Singapura.

BERITA TERKAIT

99 ribu Dolar Singapura sudah disita saat KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan Abdul Khoir.

Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas