Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris Minta Yulianto Diganti, Jaksa Agung Bilang Itu Intervensi

Jaksa Agung menegaskan pergantian pejabat dalam lingkungan Korps Adhyaksa merupakan kewenangannya.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hotman Paris Minta Yulianto Diganti, Jaksa Agung Bilang Itu Intervensi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung HM Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permintaan kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, agar Kepala Subdirektorat Penyidikan Tipikor pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Yulianto, mendapat tanggapan dari Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.

Mantan kader Partai Nasdem itu menyebutkan permintaan Hotman sebagai bentuk intervensi kepada lembaga pimpinannya.

"Ini kewenangan kami, ini masalah kami, domain kami," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Jaksa Agung menegaskan pergantian pejabat dalam lingkungan Korps Adhyaksa merupakan kewenangannya.

"Rasanya tidak ada satupun pihak yang bisa memengaruhi kami," katanya.

Kuasa hukum mantan Komisaris PT. Mobile 8 Telecom Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea meminta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengganti Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kasubditdik Tipikor Jampidsus) Yulianto.

Menurut Hotman, dalam melaksanakan tugasnya, Yulianto sudah tidak objektif lagi. Terlebih, setelah Yulianto dan Hary Tanoesoedibjo (HT) saling lapor ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Berita Rekomendasi

"Dia sudah berperkara dengan HT di Mabes Polri. Jadi, dia sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk kasus ini. Mana mungkin dia objektif lagi dengan HT," kata Hotman Paris saat dihubungi Kamis (10/3/2016).

Permintaan pencopotan Yulianto dari jabatannya juga telah dilayangkan melalui surat oleh Hotman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas