Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Anak Buah OC Kaligis ke LP Sukamiskin

Gary divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Eksekusi Anak Buah OC Kaligis ke LP Sukamiskin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anak buah pengacara senior OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (17/2/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Gerry dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 150 juta dan subsider 6 bulan karena terbukti terlibat dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana Muhamad Yagary Bhastara Guntur alias Gary ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Gary dieksekusi karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).

"Karena perkaranya sudah inkraht dua tahun dan denda 150 juta subsidair enam bulan kurungan penjara," kata Priharsa, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Sebelumnya, Gary divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair satu bulan kurungan.

Anak Gary pengacara senior Otto Cornelis Kaligis itu dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama pengacara OC Kaligis, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti memberi suap kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebesar SGD5.000 dan USD15.000, dua hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD2.000 dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan USD2.000.

Gary dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas