Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 April 2016
Pelaksanaannya mulai dilakukan pada 1 April 2016.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menaikkan iuran para peserta.
Pelaksanaannya mulai dilakukan pada 1 April 2016.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan keputusan kenaikan iuran berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) no.19 tahun 2016.
Aturan tersebut mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden no.12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
"Segala regulasi bukan BPJS yang mengeluarkan, tapi regulasi yang mengatur berdasarkan Perpres," ujar Irfan kepada Tribunnews.com, Sabtu (12/3/2016).
Berikut daftar kenaikan iuran untuk setiap kelas BPJS Kesehatan.
Untuk kelas I, naik dari Rp 59.500 per orang per bulan, menjadi Rp 80.000 per orang per bulan
Untuk Kelas II, naik dari Rp 42.500 per orang per bulan, menjadi Rp 51.000 per orang per bulan.
Untuk kelas III, naik dari Rp 25.500 per orang per bulan, menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.