Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK: Anggota DPR Tidak Lapor LHKPN Timbulkan Kecurigaan

"‎Dari sekarang tidak dilaporkan ada anggapan kecurigaan," kata Saut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK: Anggota DPR Tidak Lapor LHKPN Timbulkan Kecurigaan
Tribunnews/Herudin
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019, Thony Saut Situmorang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengimbau anggota DPR segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.

Menurut Saut, apabila ada anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK akan menimbulkan keraguan terhadap legislator itu.

"‎Dari sekarang tidak dilaporkan ada anggapan kecurigaan. Kalau dia laporkan dari awal, dia lebih bersih kan. Harta itu nggak datang tiba-tiba, harta itu bertingkat nggak usah ada keraguan, dilaporkan saja," kata Saut di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (12/3/2016).

Terkait LHKPN, Ketua DPR RI Ade Komarudin ‎mengakui belum memperbaharui laporan kekayaan yang dimilikinya.

Ade terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2001.

"Saya juga belum (isi LHKPN)," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Menurut Saut, ‎bagi mereka penyelenggara negara tidak cukup satu melaporkan LHKPN.

Rekomendasi Untuk Anda

Karena sejak terakhir kali melaporkan LHKPN tentu ada perubahan harta yang dimiliki baik akan bertambah ataupun berkurang.

"Yang penting ada perubahan harta kita laporkan. Baik itu bertambah atau berkurang. Kalau bertambah kan jelas dari mana asalnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas