Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Naikkan Iuran Jaminan Kesehatan, Pemerintah Abaikan DPR

“Dengan iuran yang saat ini saja pesertanya banyak yang belum ikut, apalagi iurannya dinaikkan, bisa dipastikan menurun."

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Naikkan Iuran Jaminan Kesehatan, Pemerintah Abaikan DPR
Istimewa
Amelia Anggraini, Anggota Komisi IX DPR RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menaikkan iuran jaminan kesehatan.

Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta non PBI dari golongan peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Kenaikan iuran jaminan kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak 1 Maret 2016.

Menanggapi keputusan Pemerintah yang menaikkan iuran jaminan kesehatan, anggota Panja BPJS Kesehatan Komisi IX DPR, Amelia Anggraini mengaku kecewa.

“Pemerintah mengabaikan masukan kami,” kata Amelia dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Minggu (13/03/2016) .

Padahal, kata Amelia, kenaikan iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) justru akan membuat target kepesertaan menurun.

Misalnya, iuran untuk kelas III yang sebelumnya Rp 25.500 menjadi Rp 30.000 per April mendatang.

“Dengan iuran yang saat ini saja pesertanya banyak yang belum ikut, apalagi iurannya dinaikkan, bisa dipastikan menurun."

Berita Rekomendasi

"Padahal, kata dia, 2019 semua warga Negara harus sudah tercover jaminan kesehatan,” kata politikus Nasdem ini.

Atas dasar itulah, Amelia akan mendorong pimpinan Komisi IX DPR untuk memanggil direksi BPJS Kesehatan untuk meminta keterangan.

“Sebelum reses, kita pastikan Komisi IX DPR akan panggil direksi BPJS Kesehatan,” katanya.

Diketahui, dalam beleid Perpres No 19/2016 itu, pemerintah menaikkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI dari Rp 19.225 per orang per bulan menjadi Rp 23.000 per orang per bulan mulai 1 Januari 2016.

Sedangkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta bukan penerima upah untuk kelas III naik dari Rp 25.500 per orang per bulan menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.

Kelas II naik dari Rp 42.500 per orang per bulan menjadi Rp 51.000 per orang per bulan, dan kelas I naik dari Rp 59.500 per orang per bulan menjadi Rp 80.000 per orang per bulan.

Kenaikan iuran untuk peserta PBPU ini mulai berlaku mulai April 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas