Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Jadi Kementerian Itu Hak Prerogatif Presiden

Sebuah lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) tidak bisa begitu saja dinaikkan ke level kementerian.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in BNN Jadi Kementerian Itu Hak Prerogatif Presiden
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala BNN Budi Waseso (kedua kanan) bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (tengah) dan Kepala Ditjen Bea dan Cukai HeHeru Pambudi (kedua kiri) menunjukkan barang bukti beserta tersangka saat ungkap kasus penyelundupan narkotika di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (20/10/2015). Tim gabungan Badan Narkotika Nasional bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 270 kg yang dilakukan oleh sindikat narkotika internasional di daerah Dumai, Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) tidak bisa begitu saja dinaikkan ke level kementerian. Hanya Presiden yang mempunyai hak menaikkan level sebuah lembaga menjadi kementerian.

“Hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden,” ujar Deputi Bidang kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Senin (14/3/2016).

Pernyataan Rini tersebut menyikapi wacana usulan agar Badan Nasional Narkotika (BNN) naik statusnya menjadi kementerian. Rini menegaskan perlu pengkajian mendalam untuk meneliti alasan BNN harus ditingkatkan menjadi kementerian.

Dia mengatakan bisa memahami bahwa narkotika merupakan persoalan yang jauh lebih buruk dari persoalan korupsi. Terkait hal itu maka penguatan BNN menjadi suatu yang strategis untuk dilakukan.

“Hanya saja penguatan seperti apa yang harus kita lakukan harusclear karena dalam organisasi terdapat bisnis proses, anggaran dan sumber daya manusia,” papar Rini.

Tetapi Rini menyatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum meningkatkan level BNN ke kementerian. Pertama, kata Rini, Undang-Undang 39/2008 membatasi jumlah kementerian hanya sampai 34 kementerian.

“Saat ini jumlah kementerian sudah 34. Jika akan merubah BNN menjadi kementerian maka harus ada kementerian yang dilikuidasi,” paparnya.

Berita Rekomendasi

Rini juga menyatakan Undang-Undang Narkotika telah secara tefgas menyatakan bahwa Badan Nasional Narkotika adalah lembaga pemerintah non kementerian. Hal lain yang harus diperhatikan, seandainya kepala BNN mau disebut setingkat menteri, maka dia mendapat hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Namun, tidak berdampak pada organisasinya.

Menurut Rini hal itu sama seperti yang diterapkan pada Badan nasional penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Meskipun kepalanya mendapat fasilitas hak dan keuangan setingkat menteri, lembaganya tetap saja LNPK dan bukan kementerian.

Dia mengatakan, pada kasus BNN pun demikian. Jika akan diangkat setingkat menteri maka hanya berlaku pada Kepala BNN saja yaitu pengaturan kepala mendapatkan Hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

“Sebab secara kelembagaan kembali pada UU Narkotika yang secara tegas menyatakan bahwa BNN adalah lembaga pemerintah Non Kementerian atau LPNK,” katanya.

Dia menegaskan mengubah suatu LPNK menjadi Kementerian tidak berbanding lurus dengan akan meningkatnya anggaran. Bahkan, banyak LPNK yang mempunyai anggaran lebih besar daripada kementerian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas