Gatot Pujo dan Istri Divonis Hari Ini
Terdakwa suap Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti bakal masuk babak akhir, yaitu putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah menjalani serangkaian sidang, terdakwa suap Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti bakal masuk babak akhir, yaitu putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hakim Ketua Sumpeno bakal membacakan putusan untuk pasangan suami istri tersebut hari ini, Senin (14/3/2016).
Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK), menuntut masing-masing Gatot 4,5 tahun penjara, sementara istrinya Evy Susanti, 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 5 bulan.
Keduanya didakwa menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sejumlah US$ 27,000 dan SGD 5,000 bersama-sama Otto Cornelis (OC) Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
"Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan US$ 15,000, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$ 5,000 serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN sebesar US$ 2,000," kata Irene Putrie, Jaksa dari KPK, saat membacakan dakwaan.
Terdakwa Gatot dan Evy memberikan suap sejumlah di atas agar ketiga hakim mengabulkan gugatan tentang pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan dana ke sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumut.
"Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa Gatot melalui OC Kaligis," kata Irene.
Kedua, mereka didakwa memberi suap mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella, yang juga Anggota Komisi lll DPR RI periode 2014-2019.
Uang pelicin diberikan dengan harapan, Rio Capella menggunakan jabatannya baik sebagai Sekjen Nasdem serta anggota dewan untuk mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung selaku mitra kerja Komisi lll DPR dan memfasilitasi islah.
Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Gatot dan Evy melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.