Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibunda Saksikan Gatot dan Evy Susanti Divonis Hakim

"Itu ibu dari Bu Evy," tutur seorang kerabat Evy.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ibunda Saksikan Gatot dan Evy Susanti Divonis Hakim
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gubernur (nonaktif) Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho (tengah) dan istri, Evy Susanti (kiri), selaku terdakwa kasus korupsi menunggu di kursi pengunjung ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016). Ira (kanan) selaku ibunda Evy turut menemani dan menyaksikan saat putri dan menantunya menjalani sidang putusan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bergamis dan hijab kuning, perempuan berusia sekitar 60-an tahun tampak duduk di samping Gubernur (nonaktif) Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho dan istri, Evy Susanti, barisan belakang kursi pengunjung ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016) petang.

Perempuan yang biasa disapa Ira itu tengah menunggu putrinya, Evy Susanti (46) dan suami, Gatot (53), menjalani sidang vonis kasus korupsi.

"Itu ibu dari Bu Evy," tutur seorang kerabat Evy.

Selain berbincang santai, ibunda Evy yang ditemani adiknya tampak memerhatikan awak media yang terus mengabadikan kehadiran putrinya dan sang suami.

"Anak-anak (tujuh anak) tak datang. Yang datang rai-rai (adik-adik) dan saudara dekat ibu Evy," jelas kerabat Evy tersebut.

Gatot dan Evy tampak 'mesra' duduk berdampingan di kursi pengunjung.

Tangan kanan Gatot tampak merangkul bahu Evy saat mata kamera wartawan mengabadikan keduanya. Gatot pun mengambilkan botol air minum mineral untuk sang istri.

Berita Rekomendasi

Ira pindah duduk ke barisan kursi tengah saat Evy dan Gatot berjalan menuju kursi terdakwa.

Mata sang ibunda terus mengamati dengan seksama saat majelis hakim yang dipimpin oleh Sumpeno membacakan surat putusan untuk putri dan menantunya.

Hingga berita ini diturunkan, Tribun belum melihat kehadiran istri pertama Gatot, Sutias Handayani di ruang sidang untuk menyaksikan vonis suaminya.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gatot dan Evy Suanti atas dua dakwaan.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Lantas, suami istri itu didakwa sanksi pidana 4,5 tahun penjara dan Evy Susanti dengan 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 5 bulan.

Dakwaan pertama, keduanya didakwa menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar 27 ribu Dolar AS 5 ribu Dolar Singapura bersama-sama pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Tujuan pemberian uang suap tersebut dimaksudkan agar ketiga hakim mengabulkan gugatan dari Gatot melalui OC Kaligis tentang pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan dana ke sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumut.

Dakwaan kedua, suami istri tersebut didakwa memberi suap mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella, yang juga Anggota Komisi lll DPR RI periode 2014-2019.

Uang pelicin diberikan dengan harapan Rio Capella menggunakan jabatannya baik sebagai Sekjen Nasdem maupun anggota DPR untuk mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung selaku mitra kerja Komisi lll DPR dan memfasilitasi islah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas