Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Minta Pemerintah Tidak Buru-buru Jadikan BNN Setara Kementerian

Menurut Ade, pemerintah jangan buru-buru ambil keputusan terkait hal tersebut.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua DPR Minta Pemerintah Tidak Buru-buru Jadikan BNN Setara Kementerian
KOMPAS.COM/Istimewa
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin (berpeci) bersama dengan politisi Partai Golkar lainnya, Bambang Soesatyo, MS Hidayat, dan Firman Soebagyo dalam sebuah jet pribadi. Foto ini diadukan oleh sebuah LSM yang melaporkan Ade atas dugaan gratifikasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua DPR RI Ade Komarudin menilai perlu ada kajian mendalam soal rencana Badan Narkotika Nasional (BNN) disetarakan dengan kementerian.

Menurut Ade, pemerintah jangan buru-buru ambil keputusan terkait hal tersebut.

"‎Perlu kajian mendalam soal itu (penyetaraan BNN dengan Kementerian). Kita jangan terlalu cepat ambil keputusan," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Ade menuturkan, dirinya ‎setuju jika penyetaraan BNN dengan kementerian adalah untuk meningkatkan kinerja lembaga pemberantasan narkoba tersebut.

Menurutnya, pemberantasan narkoba harus dilakukan seperti halnya memberantas terorisme.

"‎Kalau penyetaraan BNN dengan kementerian untuk tingkatkan kinerja, saya setuju. Karena pemberantasan narkoba harus sepert pemberantasan korupsi," tegasnya.

‎Masih kata Ade, untuk meningkatkan kinerja BNN dirinya merasa perlu ada penambahan anggaran untuk lembaga yang kini dipimpin Budi Waseso tersebut.

Berita Rekomendasi

Hal itu agar pemberantasan narkoba dapat lebih optimal dan penyalahguna dapat berkurang.

"‎Saya akan undang Kabareskrim dan Kepala BNN untuk mempertimbangkan penambahan anggaran. Mudah-mudahan dengan penambahan anggaran akan mampu memberantas narkoba dengan efektif," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas