Pengawal Bupati OI Melawan Petugas BNN
Perlawanan tersebur berasal dari kelompok kemanan yang dibentuk Bupati tersebut.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) mengatakan timnya mendapatkan perlawanan saat lakukan operasi penangkapan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Noviadi Mawardi (27), Ahad Kemarin (13/3/2016).
Perlawanan tersebut berasal dari kelompok kemanan yang dibentuk Bupati tersebut.
"Ya sempat ada perlawanan dari oknum pengamanan yang dibentuk oleh yang bersangkutan (bupati)," ujar Buwas di kantornya, Senin (14/3/2016).
Menurut Buwas selama ini rumah Bupati yang dikenal dengan nama Ovi tersebut selalu dijaga ketat.
Termasuk saat BNN hendak masuk ke dalam rumah yang berada di Jalan Musyawarah III, Karanganyar Gandus, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Akibat perlawanan tersebut, penangkapan sempat terhambat, sehingga akhirnya petugas BNN melakukan tindakan tegas.
"Kemarin kita lakukan penembakan ke udara untuk peringatan pengamanan mereka," katanya.
Bagusnya menurut Buwas para pengawal bupati tersebut tidak ada yang membawa senjata api.
Sehingga tidak terjadi tembak menembak. Setelah diletuskannya tembakan peringatan petugas BNN akhirnya dapat masuk ke rumah Bupati.
Buwas mengatakan pengawal kediaman bupati tersebut merupakan Satpol PP dan pengawal pribadi.
Sementara ketika ditanya apakah ada oknum polisi ikut di dalamnya, Buwas mengatakan masih dalam penyelidikan.
"Itu harus di dalami, nanti kita akan lakukan koordinasi, hanya saja yang pasti ada pengawal pribadi yang salah satunya ikut kita amankan di sini," paparnya.
Sebelumnya dalam operasi pengakapan, pada Minggu malam tersebut, 5 orang positif menggunakan narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain Bupati, terdapat dua PNS berinisial DA (31) dan Icn alias Fa (38) yang diduga merupakan pengedar Narkoba. Selain itu terdapat MU (29) yang merupakan kaki tangan bupati, dan JU (38) security rumah Bupati.
Para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.