Polisi Tangkap Narapidana Kabur di Warung Kopi
Aparat kepolisian berhasil menangkap dua narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang, Bogor.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Aparat kepolisian berhasil menangkap dua narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang, Bogor.
Mereka yakni Ramli dan Andre Andriansyah ditangkap jajaran Polsek Citeureup bersama masyarakat.
"Telah ditangkap dua orang warga binaan yang melarikan diri dari Lapas Bogor oleh Polsek Citeurep. Dia Ramli bin Mansur dan Andre Andriansyah bin Saril," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Akbar Hadi, Senin (14/3/2016).
Menurut Akbar, dua tahanan yang buron itu ditangkap di sebuah Warung Kopi, di Gang Nangka, Jalan Atom, Karang Asem Timur, Citeureup sekitar Pukul 09.00 WIB.
"Buronan berdua masuk warung kopi, dilihat warga. Kemudian dilaporkan ke Pak RT dan Pak RT melaporkan ke Babinkamtibmas Polsek Citeurep," ujarnya.
Dengan ditangkapnnya dua napi itu, masih ada lima napi yang masih dalam pengejaran, setelah melarikan diri Minggu 13 Maret 2016.
Akbar pun meminta semua pihak untuk bekerjasama agar kelima napi yang masih buron segera menyerahkan diri.
"Kami juga berharap dukungan keluarga agar wargabinaan yang belum kembali segera disarankan untuk segera menyerahkan diri," Imbuhnya.
Adapun daftar nama ketujuh narapidana yang berhasil kabur yakni, Amirudin alias Amir bin Sanusi, Indra Setiawan alias Alex bin Dadang Supratman.
Kemudian Ade Muchtamil Alias Ade bin Dasimin, Saepul bin Musa, Casrudin alias Tata bin Dada Supanda, Ramli bin Mansur, dan Andre Andriansyah bin Syahril.