Tangkap Bupati Ogan Ilir, Buwas Tidak Izin Presiden
Minggu (13/2/2016) malam, penyidik BNN Pusat menangkap Bupati Ogan Ilir (OI), Ahmad Wazir Noviadi (AWN) yang tersandung kasus narkoba.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Minggu (13/2/2016) malam, penyidik BNN Pusat menangkap Bupati Ogan Ilir (OI), Ahmad Wazir Noviadi (AWN) yang tersandung kasus narkoba.
Selain menangkap AWN di rumah pribadinya, Jl Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. BNN juga mengamankan tiga pria yang adalah
kaki tangannya AWN.
Ketiganya yaitu MU (29) seorang PNS yang berperan menyiapkan alat hisap shabu, lalu DA (31) yang juga PNS dan JU (38) security di rumah pribadi AWN.
Dari keempatnya tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun berdasarkan hasil tes urin keempatnya positif narkoba jenis shabu. Dan kini berstatus tersangka.
Mereka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1a Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara.
Kepala BNN, Komjen Budi Waseso menuturkan soal penangkapan Bupati OI, pihaknya sudah menyampaikan laporan ke Menpan RB dan Menteri Dalam Negeri.
Menurutnya kedepan para kepala daerah ini wajib menjalani tes urin, rambut, serta darah untuk benar-benar memastikan mereka bersih dari narkoba.
Lebih lanjut, mantan Kabareskrim ini mengaku saat menangkap AWN, pihaknya tidak izin kepada Presiden Jokowi. Menurutnya itu tidak perlu dilakukan.
"Kalau tertangkap tangan tidak perlu izin presiden, saya sudah lapor Menpan RB dan Mendagri. Tidak izin saja dia (AWN) berusaha menghilangkan barang bukti. Bagus dia tidak ditembak oleh anggota," tegas Buwas, sapaan akrab Budi Waseso.