Anggota DPR Dukung Langkah Jonan Rekomendasikan Pemblokiran Aplikasi Grab dan Uber
transportasi beraplikasi itu tidak sesuai dengan aturan yang ada antara lain menggunakan plat hitam yang bukan plat khusus angkutan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Fraksi PPP, Muhammad Iqbal menilai langkah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan surat rekomendasi blokir aplikasi transportasi online sudah tepat.
Dikatakannya, transportasi beraplikasi itu tidak sesuai dengan aturan yang ada antara lain menggunakan plat hitam yang bukan plat khusus angkutan.
"Saya kira sudah tepat kebijakan Menhub. Karena taksi online tidak sesuai dengan aturan dan izin yang dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan mobil berpenumpang umum," kata Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Iqbal menuturkan, jika taksi beraplikasi online ingin tetap beroperasi maka harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal itu juga menyangkut pajak yang harus dibayarkan perusahaan transportasi beraplikasi kepada pemerintah.
"Itu dimaksudkan agar ada kesamaan dengan taksi-taksi yang non online. Agar tidak menimbulkan kesenjangan antara sesama taksi tersebut," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.