Buwas Tidak Permasalahan Bupati OI Hilangkan Barang Bukti
Kepala BNN Komjen Budi Waseso menanggapi santai soal Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi yang sempat menghilangkan barang bukti.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BNN Komjen Budi Waseso menanggapi santai soal Bupati Ogan Ilir (OI), Ahmad Wazir Noviadi (AWN) tersangka penyalahgunaan narkoba yang sempat menghilangkan barang bukti.
Jenderal bintang tiga ini tidak terlalu menggubris soal barang bukti yang coba dihilangkan oleh AWN. Menurut Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, masih ada bukti lainnya yang dimiliki penyidik.
"Kami tidak tergantung dengan barang bukti di lokasi. Ini penegakan hukum, hasil tes urinnya kan positif itu sudah bisa dijadikan barang bukti," tegas Buwas, Senin (14/3/2016) di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Ditambah bukti lainnya yang dimiliki penyidik yakni adanya bukti percakapan serta komunikasi soal pemesanan shabu pada bandar dan keterangan para saksi yang mendukung penyidik.
"Barang bukti di lokasi penggeledahan bukan satu-satunya bukti. Masih ada keterangan saksi, dan pemeriksaan laboratorium. Jadi ditunggu saja apakah akan direhab atau tidak, diikuti saja prosesnya," singkanya.
Untuk diketahui, Bupati Ogan Ilir (OI), Ahmad Wazir Noviandi (AWN) tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu ditangkap di kediamannya Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Minggu (13/3/2016) malam.
Pantauan Tribunnews.com saat tiba di kantor pusat BNN, Senin (14/3/2016) siang, AWN tetap berpenampilan trendy. Dia menggunakan sepatu kulit cokelat, celana jeans, dan kemeja biru.
Kala digelandang mulai dari tiba di BNN, dibawa ke laboratorium BNN dan dihadirkan di depan awak media AWN bungkam seribu bahasa.
Dalam kasus ini, dibutuh waktu sekitar tiga bulan bagi tim BNN Pusat membuntuti seluruh aktivitas AWN. Hingga terjadi penangkapan pada Minggu (13/2/2016) malam di rumah pribadinya, Jl Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Selain menangkap AWN, BNN juga mengamankan tiga pria yang adalah
kaki tangannya AWN yakni MU (29) seorang PNS yang berperan menyiapkan alat hisap shabu, lalu DA (31) yang juga PNS dan JU (38) security di rumah pribadi AWN.
Dari keempatnya tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun berdasarkan hasil tes urin keempatnya positif narkoba jenis shabu. Dan kini berstatus tersangka.
Mereka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1a Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara.
Terungkapnya AWN kerap mengkonsumsi narkoba diketahui dari anggota BNN yang berhasil menangkap seorang bandar yang biasa memasok shabu ke AWN. Bandar ini berinisial ICN alias FA alias ICL (38).
Dalam pemeriksaan, ICN yang bekerja sebagai PNS di sebuah rumah sakit jiwa di Palembang ini mengaku sering memasok narkoba pada AWN. Dari informasi itulah kemudian AWN ditangkap.