Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan PPP Djan Faridz Gugat Jokowi Rp 1 Triliun

"Sehingga kerugiannya tak terhingga. Tapi, agar menjadi dasar maka ditetapkan Rp 1 triliun, yang sebenarnya itu masih belum cukup," katanya.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Alasan PPP Djan Faridz Gugat Jokowi Rp 1 Triliun
Facebook Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo menyaksikan gerhana matahari dari Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/3/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua tim kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Humphrey Djemat mengatakan, alasan pihaknya menggugat Presiden Joko Widodo bersama dua menterinya, untuk menunjukan pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah.

Menurutnya, penggugat I Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusumah ingin meminta ganti rugi materiil dan immateril akibat perbuatan melawan hukum, sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata.

"Akibat tidak dipatuhinya kaidah hukum dan UU Parpol, dimana dua hal itu menjadi dasar, maka harus ada ganti rugi. Yang bersifat materiil, dimana dana bantuan parpol dari 2012 tak bisa diterima oleh PPP, yang jumlahnya 7 miliar lebih," kata Humprey kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).

Selain itu dirinya menyebutkan, kerugian immateril adalah hilangnya kepastian hukum dan hak politik, ketidakpercayaan kader PPP terhadap Muktamar Jakarta hilang, yang berdampak pada nama baik kepengurusan Djan Faridz.

"Sehingga kerugiannya tak terhingga. Tapi, agar menjadi dasar maka ditetapkan Rp 1 triliun, yang sebenarnya itu masih belum cukup," katanya.

Humphrey mengatakan, Presiden Jokowi, Menkopolhulkam dan Menkumham memiliki hubungan yang tidak terpisahkan dalam rangka menjalankan pemerintahan.

Oleh karena itu, segala tindakan Menkumham dalam menjalankan pemerintahan khususnya dalam bidang hukum tidak lepas dari andil, pengawasan dan tanggungjawab Presiden Jokowi sebagai pimpinan.

Berita Rekomendasi

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Sehingga dituntut kerugian materil dan kerugian immateril," kata Humphrey.

Dirinya menjelaskan, kerugian materil berupa tidak dapat diterimanya dana bantuan partai politik tahun 2016 senilai sekitar Rp 7 miliar dan kerugian immaterilnya senilai Rp 1 triliun.

"Sementara itu kerugian immateril akibat hilangnya kepastian hukum dan hak politik, ketidakpercayaan kader PPP terhadap Muktamar Jakarta yang berdampak pada nama baik serta keresahan yang terus timbul di dalam tubuh organisasi PPP," tambahnya.

Dalam tuntutannya PPP meminta Menkumham Yasonna Laoly untuk membatalkan pengesahan Muktamar Bandung dan menghu mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas